Pebalap Liar Ditangkap Dibukateja Tabrak Tukang Becak Terpental cedera serius setelah menjadi korban kecelakaan yang disebabkan oleh aksi balap liar di Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Korban bersama becaknya terpental akibat tabrakan keras yang terjadi di Jalan Raya Desa Kedungjati pada Senin, 17 Maret 2025.
Insiden ini terekam dalam video amatir warga dan dengan cepat menyebar melalui pesan berantai di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bagaimana sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak motor lain sebelum akhirnya menghantam becak korban. Kerasnya benturan menyebabkan becak hingga keluar dari badan jalan.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, membenarkan peristiwa tersebut dan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan ini disebabkan oleh dua pemotor yang diduga sedang melakukan balap liar.
Pebalap Liar Ditangkap Dibukateja Kronologi Kejadian
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa dua sepeda motor tersebut sedang terlibat dalam aksi balap liar di jalan raya. Akibat kelalaian mereka, kecelakaan fatal pun terjadi,” ujar Kumala dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Satlantas Polres Purbalingga pada Rabu, 19 Maret 2025.
Identitas Pelaku dan Korban
Kedua pelaku balap liar yang telah diamankan pihak kepolisian adalah:
- Ibnu Rouf (21 tahun), warga Desa Kutawis RT 1 RW 9, Kecamatan Bukateja, yang mengendarai sepeda motor Yamaha F1ZR dengan nomor polisi R-3387-TA.
- Harun Fahrulrozi (20 tahun), warga Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, yang mengendarai sepeda motor Suzuki Crystal bernomor polisi R-4978-DC.
Korban dalam kecelakaan ini adalah Samsudin Alwahidi (70 tahun), warga Desa Penaruban RT 2 RW 1, Kecamatan Bukateja. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Emanuel Banjarnegara akibat luka yang dideritanya.
Detil Kejadian
Berdasarkan penyelidikan, insiden bermula ketika sepeda motor Yamaha F1ZR dan Suzuki Crystal melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat menuju timur. Karena kurangnya perhatian terhadap kondisi lalu lintas di sekitar mereka, salah satu sepeda motor menabrak kendaraan lain, yaitu Honda Supra X 125 bernomor polisi R-5266-EL yang tengah melaju di jalur yang sama.
“Akibat benturan tersebut, pengendara Yamaha F1ZR kehilangan kendali dan oleng ke arah kiri, menabrak becak yang dikayuh oleh korban. Sementara itu, Honda Supra X 125 jatuh ke sisi kanan dan kembali ditabrak oleh Suzuki Crystal yang melaju di belakangnya,” jelas Kumala.
Korban, Samsudin Alwahidi, mengalami cedera serius berupa patah jari kelingking tangan kiri, cedera kepala sedang, serta memar di bagian siku kanan. Hingga saat ini, ia masih dalam penanganan medis untuk pemulihan lebih lanjut.
Sanksi Hukum bagi Pelaku
Pihak kepolisian telah menetapkan kedua pelaku balap liar sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) jo. Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 juta.
- Jika terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka berat, hukuman dapat meningkat menjadi 4 tahun penjara dengan denda maksimal Rp8 juta.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Sepeda motor Yamaha F1ZR (R-3387-TA)
- Sepeda motor Suzuki Crystal (R-4978-DC)
- Sepeda motor Honda Supra X 125 (R-5266-EL)
- Satu unit becak milik korban yang mengalami kerusakan parah
- Berbagai dokumen kendaraan terkait
Menurut Kumala, kedua pelaku juga melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, tidak memakai helm, serta salah satu kendaraan tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Temuan Tambahan: Penggunaan Obat Terlarang
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa salah satu pelaku, Ibnu Rouf, terbukti positif menggunakan obat terlarang berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh tim Dokkes Polres Purbalingga.
“Dari hasil uji urine dengan alat enam parameter, salah satu tersangka menunjukkan hasil positif terhadap penggunaan zat terlarang,” ungkap Kumala.
Bantuan kepada Korban
Sebagai bentuk kepedulian, pihak kepolisian bersama dengan tim Dokkes Polres Purbalingga serta Jasa Raharja telah mengunjungi korban di rumah sakit untuk memberikan santunan. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan bantuan berupa becak baru untuk menggantikan becak korban yang mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan.
“Kami berharap setelah proses pemulihan selesai, korban dapat kembali beraktivitas dengan menggunakan becak baru yang telah diberikan,” tambah Kumala.
Kesimpulan
Kecelakaan yang melibatkan pengayuh becak di Purbalingga ini kembali menjadi pengingat akan bahaya aksi balap liar yang tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Polisi telah mengambil tindakan tegas dengan menangkap para pelaku dan memberikan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, serta upaya pencegahan terhadap aksi balap liar terus diperkuat oleh aparat kepolisian dan pihak berwenang lainnya.
Baca Juga : Kasus Korupsi Minyak Mentah Kejagung Periksa Ratusan Saksi