Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah di Depok, Tiga Kali Beraksi
Depok – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang pria berinisial MS
(35), yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan rumah di wilayah Depok. Pria tersebut diketahui telah tiga kali
melakukan aksi pencurian dengan membobol rumah warga di kawasan berbeda.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa televisi, microwave, dan barang elektronik lainnya hasil curian.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers pada Rabu (26/6/2025)
menyatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari laporan warga yang rumahnya dibobol dalam sebulan terakhir.
Pelaku akhirnya diringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis, Depok, tanpa perlawanan.

Modus Operandi: Sasaran Rumah Kosong
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku memilih rumah-rumah yang ditinggal oleh pemiliknya, baik karena bekerja ataupun sedang bepergian.
MS memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi dan minim pengawasan. Ia memantau lokasi selama beberapa hari
lalu melakukan aksinya pada dini hari saat situasi benar-benar lengang.
“Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela belakang atau pintu dapur. Ia bekerja sendirian dan sudah
terbiasa membawa peralatan seperti obeng, linggis kecil, dan sarung tangan,” ujar Kombes Arya.
Dalam setiap aksinya, pelaku menargetkan barang-barang elektronik yang mudah dijual kembali di pasar gelap
seperti televisi, microwave, speaker aktif, serta gadget yang tertinggal.
Tiga Laporan Polisi Terkait Pelaku
Polisi menyebutkan bahwa pelaku telah dilaporkan dalam tiga kasus berbeda selama dua bulan terakhir.
Ketiganya terjadi di lokasi yang berbeda, yakni di Kelurahan Beji, Tapos, dan Pancoran Mas. Semua laporan menunjukkan pola kejahatan yang serupa.
“Dari rekaman CCTV milik warga dan hasil olah TKP, kami mengidentifikasi pelaku sebagai orang yang sama.
Ciri-ciri fisik dan pola aksinya identik,” jelas Kepala Unit Resmob Polres Metro Depok, AKP Indra Nugroho.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil melacak keberadaan MS di kontrakan tempat ia menyembunyikan hasil curian sebelum dijual.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang masih utuh dan belum sempat dijual pelaku.
Di antaranya adalah satu unit TV LED 32 inci, microwave, handphone, serta beberapa alat yang digunakan untuk membobol rumah.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi.
Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, polisi menyatakan tetap akan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Alasan ekonomi tidak membenarkan tindakan kriminal. Pelaku tetap akan diproses sesuai Pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kombes Arya. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah maksimal 7 tahun penjara.
Imbauan dan Langkah Pencegahan
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
Beberapa langkah preventif yang disarankan antara lain:
-
Memasang CCTV atau alarm di area strategis rumah.
-
Menginformasikan keberangkatan kepada tetangga atau pengurus RT/RW.
-
Mengunci seluruh akses rumah dengan baik.
-
Tidak meninggalkan barang berharga dalam kondisi terbuka.
Selain itu, warga juga diimbau untuk aktif melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Kejagung Telah Panggil Pihak Google dalam Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Penutup
Penangkapan pelaku pembobolan rumah ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara warga dan
aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan keamanan lingkungan.
Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kriminal, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya langkah pencegahan.
Dengan meningkatnya kesadaran kolektif, diharapkan kasus pencurian rumah dapat ditekan dan rasa aman warga Depok tetap terjaga.