Polisi Terlibat Minyak Ilegal Polda Jambi Telusuri Perkembangan Honda4D tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal yang menyebabkan kebakaran di perbatasan antara Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kepastian mengenai langkah penelusuran tersebut disampaikan oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi, Komisaris Polisi (Kompol) Amin Nasution. Dalam keterangan resmi tertulis yang diterima pada Kamis (15/5/2025), Kompol Amin membenarkan bahwa tim dari Bidang Propam telah diterjunkan ke lapangan untuk mengumpulkan data dan klarifikasi atas informasi yang mencuat di publik.
“Benar, saat ini tim dari Bid Propam Polda Jambi telah bergerak ke lokasi guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal yang berujung pada kebakaran,” ujar Kompol Amin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa institusi kepolisian memiliki komitmen tinggi dalam menegakkan integritas dan profesionalisme, serta tidak akan memberikan ruang toleransi bagi setiap bentuk pelanggaran hukum yang melibatkan aparat internal.
Polisi Terlibat Minyak Ilegal Polda Jambi
“Polda Jambi akan menindak secara tegas dan objektif siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk personel Polri sendiri. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan anggota, maka proses hukum akan dijalankan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari sisi pidana umum maupun etika profesi,” tegasnya.
Insiden kebakaran terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 03.15 WIB, di salah satu titik sumur minyak ilegal yang berlokasi di perbatasan dua kabupaten, tepatnya dalam wilayah hukum Polres Batanghari. Kebakaran tersebut menyebabkan dua orang pekerja mengalami luka bakar serius, meskipun keduanya telah dinyatakan keluar dari perawatan rumah sakit pada 12 Mei 2025.
Berdasarkan informasi awal, kejadian bermula dari percikan api yang muncul saat proses pengeboran berlangsung. Api tersebut kemudian menyambar minyak yang berada di sekitar lokasi pengeboran, sehingga menimbulkan kobaran besar yang sulit dikendalikan.
Kepolisian Resor Sarolangun, yang awalnya menerima laporan, langsung mengerahkan personel untuk melakukan pengecekan lokasi serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Pihak kepolisian juga telah memasang garis polisi (police line) di sekitar titik sumur sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Setelah dilakukan penelusuran administratif dan pengukuran wilayah, diketahui bahwa lokasi sumur tersebut termasuk ke dalam konsesi yang secara yuridis administratif berada di bawah kewenangan hukum Polres Batanghari. Hal ini memperjelas yurisdiksi penyidikan dan penanganan hukum atas kasus tersebut.
Identitas Pemilik Sumur dan Penanganan Kasus
Dari hasil penyelidikan awal, pihak berwenang berhasil mengidentifikasi pemilik sumur minyak ilegal tersebut sebagai seorang warga berinisial J, yang diketahui bernama Jupri. Ia merupakan penduduk Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin Timur. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna mengklarifikasi keterlibatannya, baik sebagai pemilik, pengelola, maupun fasilitator kegiatan ilegal tersebut.
Sementara itu, penyidikan terhadap kasus ini kini berjalan dalam dua jalur yang saling mendukung. Di satu sisi, unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari bertanggung jawab atas proses penyelidikan pidana terhadap para pelaku utama dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam operasi pengeboran ilegal.
Di sisi lain, Bidang Propam Polda Jambi menjalankan penyelidikan internal guna menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota kepolisian, baik sebagai pelindung maupun sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pencegahan
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena kembali membuka wacana mengenai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Jambi. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan migas, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan jiwa, kerusakan lingkungan, dan potensi korupsi dalam rantai distribusi.
Polda Jambi, melalui pernyataan resmi, menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku maupun aktor yang terlibat, tanpa memandang status sosial, jabatan, atau institusi asal.
“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih lagi jika dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi teladan dan penegak hukum. Kami terbuka terhadap pengawasan publik dan menjamin proses ini berjalan secara profesional,” jelas Kompol Amin.
Harapan Masyarakat dan Peran Pengawasan
Masyarakat berharap agar proses penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang mungkin berperan sebagai penyandang dana atau pelindung kegiatan tersebut. Berulangnya kasus kebakaran di lokasi pengeboran minyak ilegal seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk tidak bermain-main dengan hukum dan keselamatan publik.
Aktivitas illegal drilling telah lama menjadi momok di beberapa wilayah di Provinsi Jambi, termasuk di Sarolangun dan Batanghari. Upaya penertiban yang dilakukan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum selama ini belum sepenuhnya mampu menghentikan praktik tersebut secara menyeluruh.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan kesadaran hukum serta pengawasan terhadap praktik-praktik yang membahayakan ini.
Baca Juga : Polri Tindak Tegas Premanisme, Untuk Keamanan Bagi Masyarat