Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp15,9 Miliar Kejari Semarang

Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp15,9 Miliar Kejari Semarang telah menahan DK, seorang analis kredit dari salah satu bank milik pemerintah, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif. Kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp15,9 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, dalam pernyataannya di Semarang pada Jumat, mengungkapkan bahwa tersangka DK akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

“Tersangka ini bertugas sebagai analis kredit yang menangani proses pengajuan pinjaman dari 32 debitur,” jelas Agus Sunaryo.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah bekerja sama dengan seorang pihak eksternal yang bertindak sebagai koordinator dalam mengumpulkan nama-nama calon debitur untuk pengajuan pinjaman fiktif.

Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp15,9 Miliar

Tersangka DK berperan dalam mempermudah persetujuan pinjaman dengan memberikan rekomendasi terhadap pengajuan kredit yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. Dengan cara ini, pinjaman dari pihak bank dapat cair dengan mudah.

Jumlah pinjaman yang diajukan oleh 32 debitur tersebut bervariasi, berkisar antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar. Namun, setelah dana pinjaman tersebut dicairkan, angsuran yang seharusnya dibayarkan oleh debitur mengalami kemacetan karena dikoordinasikan oleh pihak eksternal yang bekerja sama dengan tersangka.

“Pada saat pengajuan kredit, ditunjukkan sejumlah usaha sebagai jaminan, seperti peternakan ayam, yang ternyata tidak benar-benar dimiliki oleh debitur yang namanya digunakan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas debitur yang identitasnya digunakan dalam skema kredit fiktif ini berasal dari Kabupaten Temanggung. Para debitur tersebut diduga tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses pengajuan pinjaman dan hanya digunakan namanya sebagai pemohon kredit fiktif.

Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema kredit fiktif tersebut. Penyidik juga berencana untuk memeriksa sejumlah saksi tambahan yang berkaitan dengan pengajuan kredit ini.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Tidak menutup kemungkinan bahwa ada pihak dari dalam maupun luar bank yang turut serta dalam kejahatan ini,” kata Agus Sunaryo.

Dalam upaya penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Semarang juga akan berkoordinasi dengan pihak bank yang terkait untuk mengkaji kembali sistem pengawasan internal dalam proses persetujuan kredit guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top