BEI Mau Terapkan Layanan Transaksi Short Selling Mulai 26 September

BEI Mau Terapkan Layanan Transaksi Short Selling Mulai 26 September

BEI Mau Terapkan Layanan Transaksi Short Selling Mulai 26 September

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa mereka akan mulai menerapkan layanan transaksi short selling

secara resmi mulai 26 September 2025. Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam upaya BEI untuk memperluas

instrumen dan strategi perdagangan yang tersedia bagi para investor, serta meningkatkan efisiensi dan likuiditas di pasar modal Indonesia.

Short selling merupakan praktik menjual saham yang belum dimiliki investor, dengan harapan dapat membelinya

kembali di harga yang lebih rendah di kemudian hari. Di pasar yang sudah maju seperti Amerika Serikat atau Jepang

strategi ini umum digunakan oleh investor profesional untuk mengantisipasi pergerakan pasar, melakukan lindung nilai

(hedging), atau meraih keuntungan dari penurunan harga saham.

BEI Mau Terapkan Layanan Transaksi Short Selling Mulai 26 September

BEI melalui keterangan resminya menyebutkan bahwa implementasi short selling akan dilakukan secara bertahap

dan terkontrol, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta perlindungan investor.

Untuk tahap awal, hanya saham-saham tertentu yang termasuk dalam Daftar Efek yang Dapat Ditransaksikan secara Short Selling (DES) yang akan diperbolehkan.

Mekanisme short selling akan difasilitasi oleh perusahaan efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

dan telah memenuhi persyaratan sistem pengawasan dan pelaporan transaksi. Investor yang ingin melakukan short selling juga

harus menandatangani perjanjian khusus dan tunduk pada batasan transaksi yang ditetapkan oleh BEI dan OJK.

BEI juga telah menyiapkan sistem pelaporan dan pengawasan yang lebih canggih, guna mencegah potensi manipulasi pasar

dan menjaga stabilitas harga saham di tengah aktivitas short selling.

Tujuan dan Harapan dari Kebijakan Ini

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penerapan short selling bertujuan untuk

menambah kedalaman pasar dan membuka peluang strategi baru bagi investor profesional.

“Dengan adanya short selling, investor dapat mengambil posisi tidak hanya ketika pasar naik, tetapi juga ketika pasar

mengalami koreksi. Ini penting untuk membangun pasar yang seimbang, efisien, dan likuid,” ujar Iman.

Ia menambahkan bahwa keberadaan short selling dapat mendorong pembentukan harga saham yang lebih

wajar karena ada mekanisme dua arah dalam perdagangan. Selama ini, investor cenderung hanya memperoleh

keuntungan ketika harga saham naik. Dengan short selling, arah pasar yang menurun pun dapat dimanfaatkan sebagai peluang.

Tantangan dan Risiko yang Diantisipasi

Meskipun banyak membawa manfaat, transaksi short selling juga tidak lepas dari potensi risiko, terutama bila tidak diawasi dengan ketat.

Praktik ini sering kali dikaitkan dengan potensi spekulasi berlebihan atau manipulasi pasar yang dapat memicu panic selling dalam situasi pasar yang sensitif.

Oleh karena itu, BEI bersama OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku pasar yang terlibat dalam aktivitas short selling akan berada dalam pengawasan ketat.

Ada batas maksimum jumlah saham yang boleh dipinjam untuk tujuan short selling, serta sistem pelaporan harian yang wajib dilakukan oleh perusahaan efek.

Selain itu, edukasi terhadap investor ritel juga menjadi fokus utama. BEI menyebut akan bekerja sama

dengan asosiasi pasar modal, kampus, dan media untuk memberikan pemahaman mengenai cara kerja, manfaat, dan risiko dari short selling.

Respons Pelaku Pasar

Kebijakan ini mendapat sambutan beragam dari pelaku pasar. Sebagian besar analis menyambut baik langkah tersebut sebagai

bentuk modernisasi pasar modal Indonesia yang selama ini relatif konservatif.

Kehadiran short selling dianggap dapat memperluas alternatif strategi perdagangan, khususnya bagi fund manager dan investor institusi.

Namun demikian, beberapa investor ritel masih menunjukkan keraguan karena minimnya pemahaman terhadap konsep short selling.

Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada transparansi regulasi, kesiapan sistem, dan keberlanjutan edukasi pasar.

Penutup: Transformasi Menuju Pasar Modal yang Lebih Maju

Implementasi layanan short selling mulai 26 September 2025 menjadi langkah penting bagi Bursa Efek Indonesia dalam menghadirkan

pasar modal yang lebih modern, kompetitif, dan seimbang. Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan likuiditas, tetapi juga memperkaya ekosistem investasi di Indonesia secara keseluruhan.

Baca juga: Penembakan Turis Australia diBali Kuasa Hukum Korban Menduga Pelaku Terorganisasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top