Kasus Judi Online Tangerang

Kasus Judi Online Tangerang & Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku

Kasus Judi Online Tangerang & Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian berbasis daring yang diketahui beroperasi di wilayah Tangerang, Provinsi Banten. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Para pelaku diketahui mengelola situs judi online yang telah beroperasi selama beberapa bulan dengan perputaran uang mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat Reserse Mobil (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis (9/5/2025). Dalam pernyataannya, AKBP Resa mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini masing-masing berinisial AG (27 tahun) dan OYG (28 tahun).

“Kedua tersangka tersebut diketahui berperan sebagai pemilik dan pengelola situs perjudian online dengan nama TAHU69 yang dapat diakses melalui tautan https://www.tahu69586.site/. Situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan judi daring yang populer di kalangan pengguna internet,” ujar Resa.

Kasus Judi Online Tangerang Berhasil Ungkap Pelaku

Polda Metro Ungkap Kasus Judol Cuaca77 di Kawasan Teluknaga Tangerang

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa situs TAHU69 menawarkan sejumlah jenis perjudian daring yang meliputi permainan slot, taruhan bola, kasino virtual, undian lotre, sabung ayam daring, dan beberapa jenis perjudian lainnya. Situs tersebut telah aktif beroperasi sejak sekitar empat bulan lalu dan diperkirakan memiliki omzet sekitar Rp100 juta per bulan. Dengan demikian, estimasi total omzet selama periode empat bulan mencapai angka hampir Rp400 juta.

Kasus ini bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh tim Unit 4 Subdirektorat Tindak Pidana Terbuka dan Tertutup (Tahbang/Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Patroli tersebut dilakukan secara berkala guna mengidentifikasi berbagai aktivitas ilegal yang beroperasi di ruang digital, termasuk praktik perjudian daring yang kini semakin marak.

Pada tanggal 17 April 2025, tim siber melakukan analisa mendalam menggunakan teknologi informasi dan digital forensik untuk melacak keberadaan situs TAHU69. Dari hasil investigasi awal, diperoleh informasi mengenai lokasi yang dijadikan sebagai pusat operasional situs judi tersebut.

“Tim kami mengidentifikasi titik lokasi yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan operasional situs. Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa hari, kami berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penindakan,” ungkap AKBP Resa.

Penangkapan Tersangka di Dua Lokasi Berbeda

Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, tim investigasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka OYG yang berhasil diamankan pada hari Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Orchard Park, Cluster Citrus 8 Nomor 3, Kelurahan Belian, Kota Batam.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perjudian Online di Tangerang

Kemudian, pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka kedua yang berinisial AG diamankan di Ruko SCBRE Sedayu City, kawasan Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan, tersangka AG tengah mengoperasikan situs TAHU69 melalui perangkat komputer yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti.

Pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah perangkat elektronik berupa laptop, telepon seluler, serta beberapa dokumen keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional situs judi tersebut. Selain itu, rekening bank milik para tersangka juga tengah ditelusuri lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya praktik pencucian uang dari hasil tindak pidana tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang mencakup tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang. Pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar hukum antara lain Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga : Ngamen Sambil Curi Motor, Pria Di Pasuruan Ini Ditembak Kakinya

Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal-pasal yang dikenakan yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z, yang mengatur tentang penerimaan dan penggunaan dana hasil tindak pidana secara ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top