Pakar Hukum Agraria UGM Pembatalan Sertifikat Lahan Berpotensi Picu Konflik Hukum Langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
mencabut sertifikat lahan yang terkena abrasi laut, dinilai berpotensi melahirkan konflik hukum berupa gugatan ke pengadilan.
Pakar Hukum Agraria UGM, Nur Hasan Ismail menilai, hangusnya SHM daratan yang terkena abrasi permanen berpeluang memicu konflik Perlu kebijaksanaan dari berbagai pihak
khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Misalnya, ada tambak yang lahannya cukup luas, tiba-tiba harus musnah terkena abrasi laut. Lahan serta haknya juga terhapus dalam sekejap karena abrasi.
Pakar Hukum Agraria UGM Pembatalan Sertifikat Lahan
Kemudian muncul PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Beleid ini menghidupkan kembali hak prioritas
kepada pemilik lahan yang terkena abrasi.
“Kalau pemiliknya mau menggunakan, ya enggak apa-apa. Artinya, sertifikatnya tetap hidup. Tapi, sudah tertutup air, ya enggak apa-apa. Lha wong boleh kok Nah, kalau dibatalkan tanpa
ada pemberian hak prioritas, itu ya pasti konflik,” ujar Nur Hasan, Minggu (2/2/2025).
Dia sepakat bahwa salah dalam memutuskan status lahan, risikonya cukup berat.
“Kalau tidak diberikan hak prioritas kepada pemilik, ya pasti akan konflik. Bisa muncul gugatan ke pengadilan tata usaha negara Saya kira, tinggal faktanya seperti apa. Aturan hukumnya
seperti apa Ikuti saja itu. Amanlah,” kata Nur Hasan.
Sementara itu, Pakar Hukum Agraria dari UGM Rikardo Simarmata menilai, anggapan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan, tidak diperbolehkan adalah keliru.
Regulasi pertanahan mengizinkan pemberian hak atas tanah di perairan sepanjang ada penggunaan tanah di bawah air. Misalnya untuk pembangunan pelabuhan, hotel, atau fasilitas lainnya.
“Namun, regulasi di sektor kelautan belum secara jelas melarang atau mengizinkan. Dan kemunculan pagar laut ini masih misterius untuk apa,” kata Rikardo, Jumat (24/1/2025).
Ia menambahkan, kasus pagar laut ini yang terungkap belakangan ini, perlu ditelaah lebih jauh. Khususnya dari sisi legalitas, terutama terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).