Pelaku Sindikat Uang Palsu Begini Cara Modusnya Kelabui Korban berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana peredaran uang palsu yang berasal dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Ketiganya ditangkap usai diduga kuat menyebarkan uang palsu di wilayah hukum Kota Batu, dengan modus menyemprotkan cat semprot akrilik pada permukaan uang palsu agar menyerupai uang asli saat disentuh.
Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagijo, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dengan uang tidak sah, yang kemudian diunggah ke media sosial. Berdasarkan informasi awal tersebut, aparat segera melakukan proses penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku.
“Uang palsu yang digunakan dalam aksi ini memiliki permukaan yang lebih halus dibandingkan uang asli. Oleh karena itu, untuk mengelabui calon korban, para pelaku menyemprotkan cat akrilik jenis pilox agar memberikan kesan kasar ketika disentuh, seolah-olah seperti uang asli,” ujar Anton kepada awak media, Kamis (27/3/2025).
Pelaku Sindikat Uang Palsu Berada Di Kota Batu
Selain itu, menurut Anton, para tersangka juga dengan sengaja membuat uang palsu tersebut tampak kusut dan lusuh, agar lebih sulit dibedakan dari uang asli terutama dalam kondisi pencahayaan yang minim. Oleh karena itu, transaksi sering dilakukan pada malam hari agar lebih sulit dikenali.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini mencuat ke permukaan ketika petugas mendapatkan laporan terkait dugaan peredaran uang palsu yang ramai diperbincangkan di platform media sosial, khususnya Facebook. Setelah dilakukan investigasi mendalam, salah satu pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi mencurigakan.
Pelaku pertama yang diamankan berinisial GA, seorang pemuda berusia 19 tahun yang merupakan warga Kabupaten Blitar. GA ditangkap di depan salah satu toko elektronik bernama Artha Shop yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Batu, pada Minggu malam (23/3/2025) pukul 21.00 WIB.
Setelah penangkapan GA, aparat kepolisian melanjutkan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, aparat berhasil mengamankan dua tersangka lain yang juga merupakan warga Blitar, yaitu seorang perempuan berinisial AA berusia 37 tahun, dan seorang pria berinisial HP yang diketahui berusia 22 tahun.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana ini. Di antaranya adalah uang palsu senilai Rp 14,9 juta dalam pecahan Rp 100.000, serta uang asli sebesar Rp 700.000 yang diduga merupakan hasil transaksi dengan korban.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti beberapa unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, printer, jaket, dan cat pilox akrilik yang diyakini digunakan untuk menyemprotkan permukaan uang palsu agar menyerupai tekstur uang asli.
AKP Anton menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk memastikan dari mana asal uang palsu tersebut, apakah dicetak sendiri oleh para pelaku atau berasal dari jaringan yang lebih besar.
“Kami tengah menyelidiki lebih lanjut apakah para tersangka memproduksi uang palsu tersebut secara mandiri atau memperoleh dari sindikat tertentu. Penelusuran ini sangat penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” terang Anton.
Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur mengenai larangan memalsukan dan mengedarkan uang palsu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, pelaku peredaran uang palsu dapat dikenai hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun serta dikenai denda maksimal sebesar Rp 10 miliar. Ancaman hukuman tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap alat pembayaran yang sah.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memeriksa keaslian uang dalam setiap transaksi, terutama saat berbelanja di malam hari atau di lokasi yang minim pencahayaan,” tambah Kapolsek.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran uang palsu dengan aktif melaporkan apabila menemukan transaksi mencurigakan atau mendapati uang yang dirasa tidak sah secara fisik.
Salah satu cara sederhana untuk memeriksa keaslian uang adalah dengan metode 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Metode ini terbukti cukup efektif untuk mendeteksi perbedaan fisik antara uang asli dan palsu.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas, dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran uang palsu demi menjaga ketertiban dan keamanan ekonomi nasional,” tutup Anton.
Penutup
Kasus peredaran uang palsu ini menambah daftar panjang kejahatan ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat. Dengan modus yang semakin canggih, pelaku kejahatan terus mencari celah untuk mengecoh publik. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat serta tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan jenis ini.
Dengan tindakan tegas yang telah dilakukan oleh aparat Polsek Batu, diharapkan akan muncul efek jera dan penurunan angka peredaran uang palsu di wilayah Jawa Timur maupun di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Maling Berpistol Dibekuk Polisian Usai Kepergok Nyolong Burung